Apa itu KOPERASI .......?????

KOPERASI

PENGERTIAN

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1884. Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-peration yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand in hand). Pengertian koperasi juga dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere”, yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi cooperation berarti kerja sama.

Arti kerjasama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.

  1. Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerjasama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerjasama tersebut.
  2. Ilmu social. “kerjasama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsure dinamika kehidupan bermasyarakat.
  3. Aspek hukum. “kerjasama” adalah suatu badan hokum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
  4. Pandangan anthropologi. “kerjasama” adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.

Koperasi berkenaan dengan manusia sebagai individu dan dengan kehidupannya dalam masyarakat. Manusia tidak dapat melakukan kerjasama sebagai satu unit, dia memerlukan orang lain dalam suatu kerangka kerja sosial (social framework).dalam hal ini koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut :

  •  Fungsi sosial, yaitu cara manusia hidup, bekerja, dan bermain dalam masyarakat.
  •  Fungsi ekonomi,yaitu cara manusia membiayai kelangsungan hidupnya dengan bekerja dalam masyarakat.
  • Fungsi politik, yaitu cara manusia memerintah dan mengatur diri mereka sendiri melalui berbagai hukum dan peraturan.
  • Fungsi etika, yaitu cara manusia berperilaku dan meyakini kepercayaan mereka,falsafah hidup mereka, dan cara berhubungan dengan tuhan mereka.
Berikut ini ada beberapa definisi koperasi :

  • Definisi ILO. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang(association of persons).
  • Definisi Chaniago. Koperasi sebagai  suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.
  • Definisi Dooren. Dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
  • Definisi Hatta. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
  • Definisi Munkner. Koperasi sebagai orgnisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan berazaskan konsep tolong menolong.
  • Definisi UU No. 25/1992. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar azas kekeluargaan.
TUJUAN

Dalam  UU. NO. 25 tahun 1992 pasal 3, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Selanjutnya fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.

  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  •  Prinsip Herman Schule
  • Prinsip ICA (international cooperative alliance)
  • Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
  • Prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992.

Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri tau cirri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Sitio., KOPERASI Teori dan Praktik , Penerbit Erlangga , Jakarta , 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar